Senin 07 Dec 2020 20:11 WIB

KPU: Prokes Diterapkan Mulai Masuk Sampai Keluar TPS

Apabila ada anggota KPPS reaktif atau positif Covid-19, maka harus segera diganti

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengenakan sarung tangan plastik sebelum menggunakan hak pilihnya saat Simulasi Pilwakot di TPS 001 Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/12/2020). Simulasi tersebut untuk memberikan edukasi tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Pandemi COVID-19.
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA
Warga mengenakan sarung tangan plastik sebelum menggunakan hak pilihnya saat Simulasi Pilwakot di TPS 001 Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/12/2020). Simulasi tersebut untuk memberikan edukasi tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan Pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 diterapkan sebelum setiap orang memasuki tempat pemungutan suara (TPS) hingga keluar TPS sebagai upaya melindungi pemilih. KPU memastikan penyelenggara pilkada tidak terpapar Covid-19 sebelum menjalankan tugas di hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Jadi yang pertama mau masuk TPS ada antreannya berjarak, kemudian diminta untuk cuci tangan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam webinar, Senin (9/12).

Setelah itu, lanjut Arief, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pengecekan suhu tubuh dengan termometer tembak. Jika pemilih memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celsius, KPU mengarahkannya ke bilik khusus untuk menghindari interaksi dengan pemilih lainnya.

KPU juga menyediakan sarung tangan karet untuk petugas dan sarung tangan plastik sekali pakai bagi pemilih. Hal ini dilakukan agar mencegah penularan virus melalui paku, surat suara, atau benda lainnya yang kemungkinan dipegang banyak orang.

Arief menyebutkan, petugas meneteskan tinta ke jari pemilih sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya. Bukan lagi jari pemilih yang dicelupkan ke botol tinta.

Setelah selesai melakukan proses pencoblosan, pemilih diarahkan mencuci tangan kembali di luar TPS. KPU juga melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di sekitar TPS."Selama pelaksanaan pemungutan suara juga dilakukan, nanti ada break sejenak disemprot, kemudian nanti sebelum memulai penghitungan suara disemprot lagi," tutur Arief.

Arief juga tak memungkiri ada jajaran petugas KPPS yang reaktif berdasarkan hasil rapid test. Ia meminta KPU daerah segera menindaklanjutinya dengan mengadakan swab test bagi mereka yang reaktif.

Apabila petugas masih reaktif atau hasil swab test menunjukkan positif Covid-19, ia mengingatkan agar KPU daerah segera melakukan penggantian anggota KPPS. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan virus kepada pemilih saat di TPS."Maka segera dilakukan penggantian, ini masih ada waktu untuk dilakukan penggantian," kata Arief.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement