Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Tuesday, 22 Jumadil Akhir 1446 / 24 December 2024

Pemilih Diwajibkan Memakai Masker Saat ke TPS

Rabu 09 Dec 2020 06:15 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang.

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. Komisi Pemilhan Umum (KPU) merampungkan distribusi logistik untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu pada 9 Desember 2020 ke 699 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 250.635 orang.

Foto: ANTARA//Basri Marzuki
Sebelum masuk TPS pemilih juga diwajibkan mencuci tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi mengatakan di tengah pandemi Covid-19 pemilih wajib menggunakan masker saat berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS). KPU menyediakan 20 persen masker dari jumlah pemilih per TPS untuk mereka yang maskernya rusak atau tidak sesuai standar.

"Pemilih wajib membawa masker dari rumah, itu mau tidak mau dia harus bawa, meskipun kalau nanti maskernya sobek, atau apapun maka di TPS kita sediakan cadangan sejumlah 20 persen dari kebutuhan jumlah pemilih," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (8/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPU beranggapan masyarakat umum telah menjadikan masker sebagai barang wajib yang harus dibawa atau dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini. Pemilih juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk dan keluar TPS.

"Jadi kalau tidak cuci tangan pakai sabun di depan TPS maka tidak bisa masuk ke TPS. Jadi ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dipenuhi pemilih," kata Pramono.

Selain itu, ada beberapa hal yang sifatnya imbauan karena memang tidak diatur dalam undang-undang pemilihan. Pemilih diimbau datang ke TPS sesuai waktu yang ditentukan KPU, jam kehadiran pemilih itu tercantum dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Namun, apabila pemilih tidak bisa datang ke TPS pada waktu yang telah diatur, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di luar jam tersebut. Sebab, hak konstitusional warga negara dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 sampai 13.00.

Pengaturan waktu kedatangan pemilih ini untuk menghindari antrean atau penumpukan pemilih dalam satu waktu. Antrean pemilih berpotensi menyebabkan kerumunan dengan ancaman penularan Covid-19.

"Kedua, harap membawa alat tulis sendiri untuk mengisi absensi, tentu ini juga diharapkan dengan sangat," tutur Pramono.

Alat tulis disediakan KPU hanya untuk petugas dan diharapkan tidak dipinjamkan kepada pemilih yang mengisi absensi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan benda yang dipegang banyak orang.

"Jadi itu termasuk protokol kesehatan yang sebaiknya dipenuhi oleh pemilih yang akan datang ke TPS besok hari," tutur Pramono.

Pemungutan suara Pilkada 2020 digelar serentak pada 9 Desember di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan pemilihan gubernur, 227 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Dari jumlah daerah tersebut, sebanyak 298.938 TPS dengan lebih dari 103 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler