Jumat 11 Dec 2020 06:55 WIB

Imigrasi Terbitkan Pencegahan ke Luar Negeri Habib Rizieq

Lima tersangka kasus yang sama juga dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.

Red: Bilal Ramadhan
Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian mencegah tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk ke luar negeri. Hal ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencegahan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencegah sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. "Polda Metro Jaya juga membuat surat pencegahan ke luar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencegahan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).