Kamis 17 Dec 2020 12:34 WIB

Mahfud: Kalau Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik

Mahfud mengingatkan pejabat semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pejabat atau siapa pun semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi. Menurut dia, itu karena ada dua kemungkinan yang akan dilakukan polisi saat memanggil suatu pihak, yakni melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.

"Kalau seorang pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," ujar Mahfud saat konferensi pers usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar secara siaran langsung, Rabu (16/12) malam.

Baca Juga

Mahfud menceritakan, saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi dia berkali-kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Karena itu, kata dia, semestinya pejabat atau siapapun jangan merasa akan dipidanakan ketika dipanggil oleh kepolisian. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun ia sebut hanya untuk dimintai keterangan.

"Dulu Pak Anies dipanggil, orang ribut kalau Pak Anies dipidanakan. Lalu di Jawa Barat kok ini. Ndak ada. Itu kan hanya ditanya, 'apa betul tanggal sekian ada rame-rame begitu, apa betul Anda memberi izin, kalau ndak memberi izin bagaimana.' Ya cuma gitu aja," jelas Mahfud.