REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permintaan justice collaborator (JC) dari perantara suap Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Hal tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Tommy Sumardi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/12).
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa Sophan.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa.