Rabu 16 Dec 2020 00:30 WIB

Jaksa Kabulkan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

Tommy Sumardi menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permintaan justice collaborator (JC) dari perantara suap Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Hal tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Tommy Sumardi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/12).

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa Sophan. 

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap perantara suap Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi. Jaksa menilai, Tommy terbukti  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata Jaksa. 

Tak hanya hukuman badan, Tommy juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam memberikan tuntutan, Jaksa memiliki beberapa hal dan pertimbangan. 

Untuk hal yang memberatkan, Tommy tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan selama persidangan Tommy mengakui perbuatannya.

"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya, " tambah Jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dollar AS. 

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement