REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Polsek Kembangan menangkap seorang pria berinisial CR (28) karena diduga memeras sebuah warung tegal (warteg) di Kembangan, Jakarta Barat. CR melakukan aksinya dengan membawa celurit dan menggunakan seragam organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kita masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota. Jadi, hanya ada bajunya tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis.
Imam mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan. Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut. "Dia memeras itu, menerima duit. Dia meras Rp 100 ribu di sana. Alasannya nggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.
Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun. "Untuk keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut. Namun ia lupa kapan melakukan aksi pemalakan pertama. Saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama empat tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 juta.