Jumat 18 Dec 2020 14:16 WIB

Polisi Minta Massa Aksi 1812 di Patung Kuda Membubarkan Diri

Massa aksi 1812 tak mau membubarkan diri dan terus melantunkan shalawat.

Rep: Febryan. A, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Barisan aparat hendak memukul mundur massa aksi 1812 di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya  di depan kantor Kementerian BUMN, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB.
Foto: Republika/Febryan. A
Barisan aparat hendak memukul mundur massa aksi 1812 di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan kantor Kementerian BUMN, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berupaya membubarkan massa aksi 1812 dari kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12) pukul 13.50 WIB. Aparat yang membuat barikade dari tameng perlahan memukul mundur massa di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Kantor Kementerian BUMN.

"Silakan saudara-saudara membubarkan diri. Jakarta masih ada Covid-19," kata polisi dari pengeras suara.

Baca Juga

Sembari menyampaikan imbauan itu, barisan aparat terus maju perlahan memukul mundur massa. Namun, massa tampak enggan. Massa hanya mundur ketika polisi maju.

Tetapi, mereka tidak mau membubarkan diri. Massa yang membawa sejumlah spanduk itu terus melantunkan shalawat.

"Kerumunan adalah sarana penyebaran corona. Kami mohon membubarkan diri. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas," kata polisi dari mobil komando.

Kelompok yang menamakan diri Anak NKRI menggelar unjuk rasa bertajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI". Aksi ini rencananya dihadiri berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), PA 212, dan lainnya.

Aksi yang disebut 1812 itu mendesak agar Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menewaskan enam laskar FPI. HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, penyelenggaraan aksi 1812 berawal dari keresahan anak bangsa atas ketidakadilan hukum. Selama ini, PA 212 menilai, hukum seakan tajam hanya pada kubu HRS.

"Tuntutannya, kami meminta bebaskan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat. Usut tuntas juga pembantaian enam syuhada laskar FPI," kata Novel pada Republika, Jumat (18/12).

Novel menekankan, pihak kepolisian tak perlu khawatir aksi 1812 bakal berujung kerusuhan. Ia menjamin, aksi tersebut berjalan damai seperti halnya aksi 212.

"Memang aksi ini aksi damai seperti biasa kami lakukan, kenapa mesti dicegat," ujar Novel.

PA 212 juga berkomitmen menaati protokol kesehatan (prokes) dalam aksi 1812. PA 212 tetap menaati aturan yang berlaku dalam menggelar aksi di masa pandemi Covid-19.

"Kami taat prokes, demi kemanusiaan perangi Covid-19 yang memang HRS datang sampai sekarang kami taat. Artinya, pakai masker, hand sanitizer, alhamdulilah sehat semua," kata Novel, menambahkan.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement