REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengetatan aturan perjalanan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Ia mengatakan, banyak negara lain di dunia yang melakukan langkah serupa sekarang ini.
Ia mengatakan alasan pembatasan pun sama, yakni menekan risiko peningkatan kasus akibat masifnya mobilitas penduduk. Wiku mengatakan, negara-negara lain juga sempat mengalami lonjakan kasus pascaliburan seperti yang dialami Indonesia.
"Negara lain juga mengatur ketat untuk pendudk mereka. Hal ini meningat secara umum ada kenaikan tren kasus saat periode libur panjang ditambah beberapa negara di eropa dan asia yang hadapi ancaman second wave," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (22/12).
Wiku lantas memberi sejumlah contoh negara yang memperketat aturan perjalanan selama libur akhir tahun. Ia mengatakan, Amerika Serikat melarang perjalanan bagi pelancong non-warga negara AS, tidak memiliki dokumen visa, atau yang tidak legal menurut pemerintah.
Larangan juga berlaku bagi pelancong yang baru saja melakukan perjalanan ke negara Eropa, China, Brasil, Iran, dan Inggis. "Kanada memilih untuk memberikan otoritas kepada negara bagian, misalnya di Ontario dan Alberta yang hanya perbolehkan natal dirayakan dengan orang yang serumah. Di Quebec, perayaan dengan orang dari daerah lain diperbolehkan dalam 4 hari dengan syarat melakukan isolasi seminggu dan sesudah perayaan," kata Wiku.
Inggris pun menerapkan pembatasan selama libur akhir tahun kecuali periode 23-27 Desember 2020. Itu pun perkumpulan boleh dilakukan dengan syarat maksimal pesertanya 3 rumah tangga.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk menaati peraturan baru mengenai syarat perjalanan antarwilayah. Meski dianggap memberatkan, pengetatan aturan perjalanan dibuat untuk mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19.
Wiku mengingatkan, tujuan pengetatan tidak hanya untuk mengamankan diri sendiri, melainkan juga untuk orang-orang terdekat.
Di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga telah menerbitkan SE nomor 20 tahun 2020 terkait perjalanan orang dengan transportasi darat sepanjang periode Natal dan Tahun Baru.
Aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 tersebut mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Jawa serta antarwilayah di Jawa untuk melakukan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara perjalanan udara ke Bali, penumpang wajib melampirkan hasil tes PCR. Perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia kecuali Jawa dan Bali, penumpang wajib melampirkan rapid test antibodi.