REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah darah (pemda) bisa menyusun aturan dan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi Covid-19. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pada prinsipnya pengenaan sanksi terkait penanganan Covid-19 adalah kewenangan pemda. Terkait vaksinasi, ujarnya, sanksi bisa diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. "Sanksi adalah kewenangan pemda dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity bisa dicapai dengan mudah," kata Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (24/12).
Pemerintah memang mengejar target penduduk yang akan divaksin Covid-19 sedikitnya 67 hingga 70 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 182 juta orang. Angka tersebut ada perhitungan mengenai batas minimal jumlah penduduk yang harus divaksin demi mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas.
Kendati ada opsi untuk diberikan sanksi, Wiku menekankan bahwa pemerintah pusat terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya vaksinasi Covid-19. Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksinasi gratis, maka semakin cepat dan mudah kekebalan komunitas dicapai. "Pemerintah juga memastikan vaksin yang akan digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping dan tentunya halal," katanya.
Pemerintah, ujar Wiku, juga terus berkoordinasi dengan pemda untuk menyiapkan fasilitas distribusi vaksin Covid-19. Secara umum kesiapan daerah terkait infrastruktur rantai dingin atau cold chain sudah memadai, bahkan mencapai 97 persen.