Senin 28 Dec 2020 19:38 WIB

Soal Pembukaan Sekolah, Ini Pesan Kemendikbud

Kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan berjenjang mulai dari izin pemda.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Sekolah Tatap Muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran.
Foto: Republika/Mgrol100
Sekolah Tatap Muka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran. Pola pembelajaran yang dimaksud baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

"Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka," kata Jumeri, Senin (28/12). 

Baca Juga

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020. 

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.