REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.