Rabu 30 Dec 2020 13:59 WIB

FPI DIbubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Wewenang Pemerintah

Pembubaran ormas harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red: Karta Raharja Ucu
Anggota Front Pembela Islam (FPI).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Anggota Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat bicara terkait pembubaran organisasi masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah lewat Kemenkumham baru saja mengumumkan secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Lewat siaran persnya yang diteken Ketua Umum Sunanto dan Sekretaris Jenderal Dzulfikar AT, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sikap terkait pembubaran ormas. Pemuda Muhammadiyah menilai pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Baca Juga

Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul dan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. "Namun kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme."

Berikut empat poin sikap Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah atas pembubaran ormas: