Rabu 30 Dec 2020 13:59 WIB

FPI DIbubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Wewenang Pemerintah

Pembubaran ormas harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Front Pembela Islam (FPI).
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Anggota Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah angkat bicara terkait pembubaran organisasi masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah lewat Kemenkumham baru saja mengumumkan secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Lewat siaran persnya yang diteken Ketua Umum Sunanto dan Sekretaris Jenderal Dzulfikar AT, Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sikap terkait pembubaran ormas. Pemuda Muhammadiyah menilai pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Baca Juga

Meski demikian, Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul dan dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. "Namun kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme."

Berikut empat poin sikap Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah atas pembubaran ormas:

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan Bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

2. Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.

3. Bahwa terkait Langka Pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar Langka tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement