Rabu 30 Dec 2020 16:22 WIB

PA 212: Pembentukan Ormas Pengganti FPI tidak Boleh Dilarang

PA 212 mengomentari soal kemungkinan munculnya ormas pengganti FPI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Habib Novel Bamukmin
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar bakal adanya deklarasi organisasi kemasyarakatan (Ormas) pengganti Front Pembela Islam muncul setelah pemerintah resmi membubarkan FPI. Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pembentukkan ormas baru pengganti Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dilarang. 

Muncul informasi bahwa DPP FPI akan menggelar konferensi pers pada sore ini sebagai buntut keputusan pemerintah membubarkan ormas itu. Diduga salah satu agenda kegiatan tersebut ialah deklarasi ormas baru pengganti FPI. 

Baca Juga

Namun tersiar kabar kegiatan itu akan mendapat pertentangan dari Polda Metro Jaya. Berkumpulnya massa di markas FPI jalan Petamburan III, Jakpus dianggap melanggar protokol kesehatan.

"Saya rasa kapolda telah melanggar hukum yg sangat fatal (jika melarang deklarasi ormas baru) karena bertentangan dengan pancasila dan UUD 45 yang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," kata Novel pada Republika, Rabu (30/12).

Novel menyatakan kepolisian tak berhak menghentikan kegiatan massa yang ingin mendeklarasikan diri sebagai ormas.  "Kalau itu terjadi jelas salah langkah yang fatal karena apa yg disampaikan belum diketahui bisa saja pembentukan ormas baru siapa yang bisa larang pembentukan ormas baru?" ujar Novel.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement