Rabu 30 Dec 2020 20:41 WIB

MenPAN-RB: ASN tidak Boleh Terlibat dalam FPI, HTI, dan PKI

Bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (30/12).

Tjahjo menyebutkan. bahwa yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI). Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun. “Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelas Tjahjo.

Pernyataan Menteri Tjahjo tersebut menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan FPI sebagai organisasi masyarakat terlarang. Dasar dari pelarangan FPI sebagai organisasi masyarakat tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Tjahjo menjelaskan, akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

"Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya," katanya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang. “Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal di atas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” kata Tjahjo.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement