Rabu 30 Dec 2020 20:51 WIB

Ariza Sebut Persoalan FPI Kewenangan Pusat

DKI sebatas menunggu perintah pusat terkait FPI.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah warga membawa plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga membawa plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ia mengatakan persoalan FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota. "Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami," kata Riza.

Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI. "Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat," kata Riza.