Rabu 30 Dec 2020 20:30 WIB

Pembubaran FPI Dinilai Pengalihan Kasus Tewasnya Laskar

Pengacara menyebut, pembubaran FPI bukan akhir dari perjuangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Seorang warga melintas di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga melintas di depan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang terpasang di kawasan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi pada umumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) hanya pengalihan kasus atas tewasnya enam orang pengawal HRS. Aziz menegaskan, pembubaran FPI bukan akhir dari perjuangan.

"Kami menduga, ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," kata Aziz dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (30/12).

Baca Juga

Menurut Aziz, pembubaran FPI tak membuat redanya perjuangan menuntut keadilan bagi enam pengawal HRS. Ia meyakini, FPI bisa terus berjuang dengan berganti nama.

"Tidak masalah (dibubarkan) nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujar Aziz.

Aziz menegaskan, akan menggugat pembubaran FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakini, pembubaran FPI sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia juga mengajak Muslim memerangi kebatilan.

"Kami akan gugat ke PTUN. Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," ucap Aziz.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera, dan baliho bertuliskan FPI di Jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement