REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) hanya pengalihan kasus atas tewasnya enam orang pengawal HRS. Aziz menegaskan, pembubaran FPI bukan akhir dari perjuangan.
"Kami menduga, ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," kata Aziz dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (30/12).
Menurut Aziz, pembubaran FPI tak membuat redanya perjuangan menuntut keadilan bagi enam pengawal HRS. Ia meyakini, FPI bisa terus berjuang dengan berganti nama.
"Tidak masalah (dibubarkan) nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," ujar Aziz.
Aziz menegaskan, akan menggugat pembubaran FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakini, pembubaran FPI sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia juga mengajak Muslim memerangi kebatilan.
"Kami akan gugat ke PTUN. Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," ucap Aziz.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).
Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera, dan baliho bertuliskan FPI di Jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.