Kamis 31 Dec 2020 08:16 WIB

Jaksa Agung Bentuk Tim Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Tim Khusus Kejakgung mempercepat penuntasan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Pembentukan Timsus HAM tersebut adalah upaya konkret Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sejalan dengan arahan Presiden RI Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

Menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejakgung ebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM. "Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan," tutur Burhanuddin di Jakarta, Rabu (30/12).

Dia menyampaikan apresiasi kepada Jampidsus beserta jajaran yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.

Pihaknya optimistis Timsus HAM mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

"Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga berharap upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

Pada Rabu, dia melantik dan mengambil sumpah 18 jaksa anggota Timsus HAM di kompleks Kejakgung, Jaksel. Timsus diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono selaku Wakil Ketua, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal selaku Sekretaris Timsus HAM, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar selaku Koordinator Timsus HAM serta tujuh Ketua Tim.

Usai pelantikan dan sumpah jabatan, selanjutnya Timsus HAM bertugas mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement