Kamis 31 Dec 2020 09:40 WIB

Tersangka Kasus Video, Begini Kelanjutan Proses Hukum Gisel

Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia

VIVA – Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat beredar luas di media sosial. Video berdurasi 19 detik tersebut sempat menggegerkan publik. 

Setelah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, polisi akan kembali memeriksa Gisel Anastasia terkait kasus video syur yang beredar di media sosial.

Saat pemeriksaan lanjutan nanti, Gisel akan diperiksa sebagai tersangka atas video pornografi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Gisel sebagai tersangka akan dilakukan tahun depan.

Tak hanya Gisel saja, polisi juga akan memanggil MYD atau belakangan diketahui sebagai Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Rencananya, keduanya akan diperiksa pada hari yang sama. Berikut keterangan pihak polisi atas pemeriksaan Gisel.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement