Kamis 31 Dec 2020 14:51 WIB

GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung NU atau Muhammadiyah

Ormas Islam di Tanah Air siap bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung.

Pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.
Foto: Republika
Pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah RI resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12). FPI resmi bubar terhitung sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri yang resmi melarang aktivitas organisasi yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor pun mengingatkan para anggota FPI untuk menghormati keputusan pemerintah tersebut. FPI juga diajak untuk tunduk terhadap pemerintah. Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Mohammad Haerul Amri mengatakan, pihaknya mengajak kepada eks kader-kader FPI untuk melanjutkan perjuangannya secara baik.

"(Caranya) dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan keislaman moderat (washatiyah). Cara ini menjadi jembatan terbaik dan bisa menghindari aksi-aksi yang tidak dibenarkan,” ujar Haerul dalam siaran di Jakarta, Kamis (31/12).

Haerul menuturkan, saat ini ada banyak ormas Islam yang bisa menjadi wadah baru bagi para mantan anggota FPI, seperti NU atau Muhammadiyah. Dia optimistis, ormas Islam di Tanah Air siap bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung.

Selain diakui pemerintah, sambung dia, sejumlah ormas tersebut juga memiliki pandangan keislaman yang  washatiyah, sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat. “Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,” ujarnya.

Haerul juga menegaskan, GP Ansor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan SKB Ena, Menteri tersebut. Pihaknya menilai, dalam perjalanannya, FPI nyata-nyata menunjukkan sebagai ormas yang telah berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Tak hanya itu, cara dakwah FPI juga kerap kali bertentangan dengan nilai, norma, serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia. Atas pelarangan FPI ini, GP Ansor juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang.

GP Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri pasca pembubaran FPI. Publik diminta untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu (hoaks) dan menghasut.  “Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan NKRI, lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini," kata Haerul.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement