Senin 04 Jan 2021 06:43 WIB

1.610 Aparat Dikerahkan Amankan Praperadilan Habib Rizieq

Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat
Foto: Tangkapan Layar ANTARA TV
Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono,dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Ahad (3/1)

Ia mengatakan, pengamanan tersebut mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," kata dia.

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Shihab, pukul 09.00 WIB Senin (4/1). Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum Shihabtelah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dia, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, laindengan berkas perkara terpisah.

Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Shihab mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Yanuar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement