Senin 04 Jan 2021 11:14 WIB

Tak Ada Simpatisan HRS, PN Jaksel Tetap Dijaga Ketat

Tim kuasa hukum tidak mengajak simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke persidangan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah kendaraan penghalau massa terpantau bersiaga di PN Jaksel jelang sidang Praperadilan HRS, Senin (4/1).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Sejumlah kendaraan penghalau massa terpantau bersiaga di PN Jaksel jelang sidang Praperadilan HRS, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap dijaga ketat oleh pihak kepolisian menjelang sidang praperadilan atas perkara yang dimohonkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Padahal, di lokasi, tidak terpantau adanya kerumunan atau massa simpatisan dari HRS. 

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (4/1) pagi hingga pukul 10.35 WIB, tidak ada satu pun simpatisan dengan atribut HRS ataupun FPI. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di lokasi mengatakan, polisi tetap mengamankan kegiatan sidang praperadilan HRS, terutama mengantisipasi simpatisan ataupun pihak yang tak berkepentingan.

Baca Juga

Ia mengatakan, pengamanan ini agar sidang berjalan dengan baik. "Yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi, ada massa," ujarnya di lokasi, Senin (4/1). 

Ketika ditanya soal kemungkinan pengerahan massa, ia mengatakan, memang belum ada informasi lanjutan. Namun, ia mengatakan, jika ada pengunjung atau kerumunan massa maka kepolisian akan membubarkannya.

Dia menambahkan, polisi juga akan mewaspadai siapa pun yang masuk ke wilayah PN Jaksel. Menurutnya, polisi akan melakukan penggeledahan jika ada barang yang berbahaya. "Kami sudah berkoordinasi dengan pamdal pengadilan," kata dia.

Saat ini, dia mengatakan, ada sekitar 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, damkar, dan pengamanan dalam (pamdal) PN Jaksel. Ia mengatakan, seribuan personel itu dan kendaraan taktis telah dibagi ke tiga titik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement