Senin 04 Jan 2021 12:33 WIB

Julian Assange akan Dengar Putusan Ekstradisi ke AS

Juni lalu Departemen Kehakiman AS resmi meminta Inggris untuk mengekstradisi Assange

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Julian Assange
Foto: EPA/Andy Rain
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pendiri WikiLeaks Julian Assange akan mendengar putusan hakim Inggris dalam sidang ekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Di Negeri Paman Sam ia didakwa atas tuduhan spionase karena menyebarkan dokumen-dokumen rahasia militer AS.

Pihak berwenang AS menuduh Assange yang lahir di Australia atas 18 dakwaan konspirasi meretas komputer-komputer pemerintah dan melanggar undang-undang kerahasian. Sepuluh tahun yang lalu pria berusia 49 tahun itu merilis banyak sekali catatan militer dan kabel diplomatik AS.

Baca Juga

Pengacaranya mengatakan jika ia diekstradisi dan dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase, maka Assange terancam hukuman 30 hingga 40 tahun penjara. Walaupun jaksa mengatakan Assange tidak akan menghadapi hukuman lebih dari 63 bulan.

Siapa pun yang kalah dalam persidangan Senin (4/1) ini tampaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi London. Kasus ini dapat dibawa ke Mahkamah Agung Inggris hingga hasil pengadilan tertunda lagi.  

Jaksa-jaksa AS dan lembaga keamanan negara-negara Barat melihat Assange ceroboh dan membahayakan negara. Sebab aksinya menimbulkan risiko bagi agen-agen yang namanya tercantum dalam materi yang ia rilis.

Pendukung WikiLeaks menilai ia pahlawan anti-kemapanan yang menjadi korban sebab mengungkapkan kejahatan AS di Afghanistan dan Irak. Mereka menilai persidangannya merupakan serangan terhadap jurnalisme dan kebebasan berbicara.

Dalam dokumen tertutup yang disampaikan ke Hakim Vanessa Baraitser, tim hukum Assange mengatakan persidangan itu dimotivasi oleh kepentingan politik. "Selama periode unik dalam sejarah di bawah pemerintahan (Presiden AS Donald) Trump," kata mereka.  

Tim hukum pemerintah Amerika membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan jaksa-jaksa federal dilarang mempertimbangkan opini politik dalam membuat keputusan mereka.

Pada 2010 lalu WikiLeaks mempublikasi rekaman video militer AS yang memperlihatkan pembunuhan yang helikopter Apache terhadap puluhan orang di Baghdad termasuk dua wartawan Reuters pada 2007. Situs tersebut merilis ribuan data dan kabel diplomatik rahasia AS.  

Tidak lama kemudian Assange menghadapi banyak gugatan hukum. Mulai dari permintaan ekstradisi dari Swedia yang mendakwanya atas kejahatan seksual. Ketika ia kalah dalam kasus tersebut pada 2012 lalu, Assange mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Ekuador di London.

Ia tinggal di dalam kedutaan tersebut selama tujuh tahun dan menjadi ayah dua orang anak. Assange akhirnya diusir pada April 2019 dan dipenjara karena melanggar syarat yang ditetapkan pengadilan walaupun kasus Swedia terhadapnya sudah dicabut.

Juni lalu Departemen Kehakiman AS resmi meminta Inggris untuk mengekstradisi Assange. Tim hukumnya mengatakan dakwaan itu didorong kepentingan politik, kesehatan mental klien mereka berada dalam risiko, dan kondisi penjara AS melanggar undang-undang hak asasi manusia Inggris.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ يُزْجِيْ سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهٗ ثُمَّ يَجْعَلُهٗ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلٰلِهٖۚ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ جِبَالٍ فِيْهَا مِنْۢ بَرَدٍ فَيُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَصْرِفُهٗ عَنْ مَّنْ يَّشَاۤءُۗ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهٖ يَذْهَبُ بِالْاَبْصَارِ ۗ
Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menjadikan awan bergerak perlahan, kemudian mengumpulkannya, lalu Dia menjadikannya bertumpuk-tumpuk, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya dan Dia (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran es) itu kepada siapa yang Dia kehendaki dan dihindarkan-Nya dari siapa yang Dia kehendaki. Kilauan kilatnya hampir-hampir menghilangkan penglihatan.

(QS. An-Nur ayat 43)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement