Jumat 08 Jan 2021 18:13 WIB

Sleman Mulai Sosialisasi Pembatasan Terbatas

Acara hajatan dan tempat wisata di desa dikondisikan agar tidak terjadi kerumunan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Pembatasan sosial atau social distancing (ilustrasi).
Foto: Zsolt Czegledi/MTI via AP
Pembatasan sosial atau social distancing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman mulai melakukan sosialisasi penerapan aturan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Aturan itu sendiri akan mulai diberlakukan secara resmi selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.

Sosialisasi PTKM berdasarkan Instruksi Bupati Sleman 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan PKTM dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Sleman, menindaklanjuti instruksi serupa dari Mendagri dan Gubernur DIY.

Joko Supriyanto dari Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Sleman mengatakan, pembatasan meliputi tempat kerja atau perkantoran dengan 50 persen kerja dari rumah dan 50 persen kerja dari kantor.

Lalu, kegiatan belajar mengajar secara daring, restoran atau rumah makan 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai 19.00 WIB, mal dan tempat wisata, serta pekerja konstruksi dan tempat ibadah 100 persen dengan prokes ketat.

Ia meminta, panewu-panewu dan lurah-lurah mengoptimalkan tugas dan fungsi Satgas Covid-19 dan Instruksi ini. Sehingga, lebih tersosialisasi kepada masyarakat dan selalu dipantau agar prokes dapat diterapkan secara ketat.

Terlebih, kata Joko, untuk acara-acara hajatan dan tempat wisata di desa-desa agar dikondisikan tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Serta, agar tidak melakukan makan atau minum ditempat.

"Termasuk, tempat wisata yang ada di Kabupaten Sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Joko, Jumat (8/1).

Kasatpol PP Sleman, Susmiarto menjelaskan, mereka akan melibatkan personel Polri, TNI dan instansi-instansi lain untuk membantu melakukan penertiban. Terutama, pelanggaran terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan ketat.

Apalagi, beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga. Karenanya, patroli akan didayagunakan menjadi dua giliran agar pengawasan bisa dilakukan maksimal.

"Yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan," ujar Susmiarto. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement