REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus bentrok anggota Front Pembela Islam (FPI dengan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sudah tepat. Kontras meminta presiden untuk lekas memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan agar aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili melalui mekanisme peradilan pidana," ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, kepada Republika, Jumat (8/1).
Andi mengatakan, pihaknya berpendapat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kasus itu sudah tepat. Kepolisian disebut melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
"Sebab penggunaan senjata api tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan," kata Andi.
Selain berdasarkan Perkapolri Nomor 1 tentang penggunaan kekuatan itu, ada rujukan lain yang dia jadikan pertimbangan. Hal lain itu, yakni Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials atau prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum dari PBB.
"Penggunaan senjata api juga hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir atau situasi luar biasa dengan tujuan melumpuhkan, bukan membunuh," ungkap Andi.
Komnas HAM hari ini mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," ungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1).
Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.
Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
"Keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata dia.
Laporan penyelidikan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian enggan menanggapi terlalu hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Andi Rian hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan temuan tersebut untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Menurut Andi Rian, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa melengkapi alat bukti yang selama ini dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri. Tentunya dengan banyaknya alat bukti dapat mengungkap kasus berdarah yang melibatkan petugas Polri dari Polda Metro Jaya dengan Laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.
"Yang jelas kalau temuan itu diberikan ke penyidik bisa melengkapi alat bukti yang sebelumnya sudah ada," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).