Sabtu 09 Jan 2021 00:07 WIB

Amnesty: Laskar FPI tidak Seharusnya Diperlakukan Demikian

Amnesty menilai kasus tewasnya Laskar FPI adalah extrajudicial killing.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus tewasnya anggota Laskar FPI terindikasi unlawful killing. (ilustrasi)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus tewasnya anggota Laskar FPI terindikasi unlawful killing. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia menilai, enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia saat bentrok dengan aparat merupakan korban pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan. Meski mereka diduga melakukan pelanggaran hukum, tidak seharusnya mereka diperlakukan seperti itu.

“Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," ujar peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, dalam pernyataan pers, Jumat (8/1).

Baca Juga

Ari mengatakan, mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian kebenaran tuduhan tersebut. Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja.

"Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killing," ungkap Ari.

Semua itu ia ungkapkan berdasarkan hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan hasil investigasi itu dia nilai penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka.

"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," jelas dia.

Komnas HAM pada Jumat (8/1), mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.

Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," ungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.

Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

"Keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata dia.

Laporan penyelidikan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Komnas HAM berharap, pengungkapan peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI dilakukan secara transparan, proses keadilan yang profesional, dan kredibel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement