Senin 11 Jan 2021 13:08 WIB

Keluarga Salah Satu Anggota Laskar FPI Ajukan Praperadilan

Praperadilan menyangkut penyitaan tanpa izin, atas barang-barang bukti milik Khadavi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Anggota Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa memprotes penembakan anggota mereka oleh polisi di Banda Aceh, Indonesia. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Anggota Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa memprotes penembakan anggota mereka oleh polisi di Banda Aceh, Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu pihak keluarga korban tewas anggota Laskar FPI, Muhammad Suci Khadavi Putra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan tersebut, menyangkut penyitaan tanpa izin, atas barang-barang bukti milik korban yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Tim pengacara keluarga menegaskan dalam permohonannya kepada hakim tunggal, menyatakan penyitaan barang bukti tersebut cacat hukum. “Yang menjadi objek praperadilan dari kami, dan pihak keluarga almarhum Khadavi ini, terkait dengan masalah penyitaan barang-barang milik almarhum,” kata pengacara keluarga, Rudy Marjono, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (11/1). 

Baca Juga

Menurut Rudy, sidang pertama praperadilan yang diajukan pihak keluarga, pun sudah mulai digelar pada Senin (11/1). Karena, kata dia, pengajuan permohonannya, sudah dilayangkan sejak 28 Desember 2020.

Namun dalam sidang perdana tersebut, termohon, yakni dari pihak Bareskrim Mabes Polri, tak hadir tanpa alasan. Rudy melanjutkan, gelaran sidang berikutnya, dijadwalkan pada pekan mendatang.

Terkait permohonan praperadilan, Rudy menerangkan, adanya barang-barang milik Khadavi yang disita oleh penyidik Bareskrim. Akan tetapi dalam penyitaan tersebut, tak ada izin, maupun pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Sementara pihak keluarga sendiri, Rudy mengatakan, menghendaki barang-barang pribadi milik Khadavi agar dikembalikan. Barang-barang tersebut, yakni berupa KTP Elektronik, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) A, dan dompet juga isinya.

Selain itu, penyidik Bareskrim, juga menyita seragam laskar FPI yang dikenakan saat mengawal Habib Rizieq Shihab ke Karawang, juga telepon seluler milik Khadavi.

“Barang-barang tersebut, tidak pernah dikembali. Dan kami mengajukan praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan itu tidak sah, karena inprosedural (tidak sesuai prosedur). Dan meminta kepolisian mengembalikan barang-barang pribadi milik almarhum (Khadavi),” terang Rudy.

Khadavi, adalah satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di tol Japek Km-49 dan Km-50. Dalam peristiwa tersebut, anggota kepolisian Polda Metro Jaya menembak mati enam anggota laskar FPI, para pengawal Habib Rizieq.

Menuru hasil investigasi Komnas HAM, dua laskar ditembak mati di Km-49. Dan empat lainnya, ditembak mati di dalam mobil anggota kepolisian di Km-50 saat hendak dibawa ke markas polisi ibu kota, termasuk Khadavi.

 

photo
Tujuh Poin SKB Pelarangan FPI - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement