REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di Apartemen Green Pramuka City dengan korban seorang gadis berusia 13 tahun, pada akhir Desember 2020. Sekitar dua pekan berselang, polisi mengamankan 47 orang dengan 12 di antaranya adalah perempuan di bawah umur karena terlibat prostitusi online di apartemen tersebut.
Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan, prostitusi online terjadi karena pemilik hunian melalui broker-broker ilegal menyewakan unitnya secara harian. Bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian.
“Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan, tetapi tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan. Baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan,” kata Lusida dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Lusida menekankan, pihaknya rutin memantau aktivitas prostitusi online di media sosial, pergerakan di lapangan, dan juga laporan dari penghuni apartemen. Ia pun berkomitmen akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan hunian Apartemen Green Pramuka City.
"Selain dengan 3 Pilar, kami juga menandatangani kerja sama dengan BNN dalam masalah narkoba serta pihak Imigrasi dan Polres dalam masalah WNA ilegal,” ujar dia.