Rabu 13 Jan 2021 17:34 WIB

Mengapa Black Box Harus Direndam dalam Air?

Perendaman black box tidak perlu air khusus.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Fuji Pratiwi
Kotak hitam (black box) flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 diperlihatkan di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1). Kotak hitam tersebut selanjutnya akan dibawa ke laboratorium KNKT untuk dilakukan investisigasi lebih lanjut.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kotak hitam (black box) flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 diperlihatkan di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1). Kotak hitam tersebut selanjutnya akan dibawa ke laboratorium KNKT untuk dilakukan investisigasi lebih lanjut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kotak hitam atau black box flight data recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta sudah ditemukan. Dalam berbagai pemberitaan, kotak berwarna oranye itu tampak direndam dalam air. Mengapa kotak hitam diperlakukan demikian?

Pengamat penerbangan, Alvin Lie menjelaskan alasan mengapa black box harus direndam dalam air setelah ditemukan. Perendaman kotak hitam hanya dilakukan jika pesawat mengalami kecelakaan dan jatuh ke laut.

Baca Juga

"Tujuan direndam dengan air adalah untuk mencegah jangan sampai cepat korosi dan merusak black box," kata Alvin ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (13/1)

Ia melanjutkan, kotak hitam pesawat yang telah terendam dalam air laut dikhawatirkan mengalami korosi lebih cepat karena kandungan garam. Selama terendam di laut pula, kotak hitam akan terpengaruh tekanan air.

"Sehingga, tekanan ini harus dijaga jangan sampai kering dan malah mengubah tekanan yang juga berpotensi merusak," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement