REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto mengecam sikap pemerintah yang mengancam masyarakat bila menolak divaksin. Menurutnya pemerintah tidak boleh menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat luas.
"Pemerintah jangan main ancam masyarakat dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bila menolak divaksin," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Menurutnya pasal tersebut tidak terkait dengan vaksinasi. Pemerintah juga diminta untuk tidak menakut-nakuti masyarakat dengan mendesak MUI menetapkan fatwa wajib vaksinasi untuk kaum Muslimin. Anggota Komisi VII DPR tersebut meminta pemerintah lebih mengedepankan pendekatan etis-persuasive melalui berbagai sarana sosialisasi dan edukasi publik. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak otoriter soal vaksinasi ini.
"Walaupun dapat dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini ditujukan untuk melindungi kesehatan komunitas namun karena vaksin itu sendiri disuntikan langsung ke tubuh orang dan dapat menimbulkan risiko individual pada orang tersebut, maka proses vaksinasi ini harus dikembalikan kepada kerelaan setiap individu masing-masing. Tidak bisa main paksa," ujarnya.
Mulyanto minta pemerintah untuk lebih gencar mensosialisasikan penting dan urgennya vaksinasi daripada menebar ancaman. Sebab bisa jadi, selama ini masyarakat terlanjur percaya pada informasi negatif tentang vaksin produksi China itu. Karenanya, kata Mulyanto, sangat wajar kalau masyarakat menolak untuk ikut vaksinasi.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah sosialisasi dan edukasi yang meyakinkan bahwa vaksin yang digunakan oleh pemerintah memang benar-benar efektif, aman dan halal. Kemudian dibangun kesadaran, bahwa setiap individu masyarakat memiliki tanggung jawab dan kesetiakawanan sosial untuk menjaga kesehatan mereka bersama. Tidak perlu vaksinasi dengan membawa bedil," tegasnya.