Kamis 14 Jan 2021 12:11 WIB

HRS Dipindah ke Rutan Bareskrim Polri

Pemindahan HRS menyusul pengambilalihan tiga kasus oleh Mabes Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
 Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. Pemindahan HRS menyusul pengambilalihan tiga kasus yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan Rumah Sakit (RS) Ummi.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Baca Juga

Menurut Andi, pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sendiri sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu.

"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ungkap Andi Rian.