Jumat 15 Jan 2021 21:54 WIB

Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat

Penahanan bupati Manggarai Barat diajukan Kejati NTT.

 Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejati NTT Ajukan Izin Penahanan Bupati Manggarai Barat. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengajukan izin kepada menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, menyatakan, permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya, Kamis (14/1).

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement