REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri akan difokuskan pada periode pembukuan 2012-2019. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, hasil penyidikan sementara ini meyakini, adanya transaksi pembelian saham dan reksa dana, serta sarana investasi lain yang terindikasi menyimpang, dan melalui praktik korupsi.
"Dalam investasi pembelian saham, sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana, Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi," kata Febrie dalam rilis resmi Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (15/1).
Febrie menerangkan, dalam transaksi tersebut, ada dugaan praktik kerja sama pihak internal ASABRI, dengan pihak-pihak terafiliasi untuk penggelontoran dana jual beli sarana investasi, periode 2012-2019. Terkait dugaan itu, kata Febrie, tim penyidikannya sudah punya pegangan hukum untuk melakukan proses penyidikan.
Febrie mengatakan, pada Kamis (14/1), Jampidsus, sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 untuk memulai rangkaian kegiatan pengungkapan. Sprindik tersebut, juga sebagai dasar legal bagi penyidiknya, untuk melakukan penyitaan, sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan lanjutan.
"Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya. Serta rencana untuk memulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Pemeriksaan saksi-saksi, dalam penyidikan ASABRI, kata Febrie, akan mulai dilakukan pada pekan depan. Kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI, sejak November 2019 sebetulnya dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ada tiga pelaporan terkait kasus tersebut. Akan tetapi pada Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut dari kepolisian karena pengungkapannya yang tak kunjung tuntas.
Setahun lebih proses penyelidikan, dan penyidikan di kepolisian, belum ada penetapan tersangka. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus ASABRI. Jaksa Agung Burhanuddin, pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada kaitannya.
Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, juga terkait dengan kasus ASABRI. Namun, Burhanuddin belum mau membeberkan. Dalam kasus Jiwasraya yang berhasil disorongkan Jampidsus, kerugian negaranya, mencapai Rp 16,8 triliun. Sementara terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.
Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil antara penyidik Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim Kecil tersebut sudah lebih dari sekali melakukan gelar perkara bersama. Pun pekan lalu, tim gabungan penyidik kepolisin dan kejaksaan tersebut, bekerja sama untuk saling tukar-menukar segala informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.