Sabtu 16 Jan 2021 02:07 WIB

Daerah yang Terapkan PPKM di Jatim Bertambah

Total ada 15 daerah di Jatim yang menerapakan PPKM.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan dalam acara Anugerah Syariah Republika 2020 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin (21/12). Foto : Tangkapan Layar/Edwin Putranto/Republika
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan dalam acara Anugerah Syariah Republika 2020 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Senin (21/12). Foto : Tangkapan Layar/Edwin Putranto/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambah empat daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga total ada 15 daerah di Jatim yang menerapakan PPKM. Penambahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, tertanggal 13 Januari 2020.

Ketentuan diktum kesatu dalam keputusan sebelumnya diubah dengan menambah empat daerah. Antara lain Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri. Keputusan Gubernur itu mulai berlaku 13 Januari 2020. "Penambahan PPKM ini demi kemaslahatan masyarakat. Jangan bosan untuk terus displin protokol kesehatan. Ayo kita saling terus jaga Agar Jawa Timur bisa segera lepas dari belenggu Covid-19 ini," tulis Khofifah di akun Instagram resminya, @khofifah_ip, Jumat (15/1).

Baca Juga

Khofifah tidak menjelaskan alasan penambahan empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM itu. Namun, berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19 Jatim, empat daerah itu sekarang masuk zona merah Covid-19.

Khofifah pun mengajak masyarakat Jawa Timur agar tetap optimistis untuk melawan dan melewati pandemi Covid-19 ini dengan menjaga protokol kesehatan. "Kita harus optimistis Insya Allah Jatim bisa!" Khofifah menambahkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement