REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana penghapusan formasi guru dalam rekrutmen CPNS tahun 2021 mendapat tantangan keras dari banyak kalangan. Formasi untuk guru dalam rekrutmen CPNS 2021 harus tetap ada seperti profesi lainnya.
“Alasan pemerintah jika formasi guru tidak ditiadakan dalam rekrutmen CPNS di tahun 2021 karena ada rekrutmen sejuta guru honorer untuk menjadi PPPK tidak bisa diterima. Para guru harus tetap mempunyai hak yang sama seperti dokter, tenaga kesehatan, akuntan, diplomat, dan profesi lain untuk diangkat sebagai ASN dari jalus PNS,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, usai rapat kerja bersama Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/1).
Dia menjelaskan, ada perbedaan konteks antara rekrutmen CPNS untuk guru dan rekrutmen PPPK untuk sejuta guru honorer. Rekrutmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing mendapatkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS. Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk memastikan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.
“Bagi saya, pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. Tidak adil kemudian langkah diskresi ini harus dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk mendapatkan kursi PNS,” katanya.
Huda mengatakan, pemerintah harus membuka sebanyak-banyaknya saluran agar para guru segera menjadi ASN. Baik itu melalui jalur CPNS maupun PPPK. Saat ini Indonesia masih kekurangan banyak guru mengingat moratorium rekrutmen CPNS dalam lima tahun terakhir dan banyaknya guru yang pensiun.
“Selama ini kekurangan guru itu ditutupi dengan banyaknya guru honorer yang dibayar ala kadarnya oleh pemda sehingga mereka tidak bisa sepenuhnya berkosentrasi mengajar karena harus kerja sampingan untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Pembukaan jalur CPNS dan PPPK akan memastikan peningkatan kualitas SDM dari guru,” katanya.
Huda juga mengungkapkan jika formasi sejuta guru honorer untuk diangkat sebagai PPPK hingga hari ini belum juga terpenuhi. Data terakhir menunjukkan jika formasi untuk sejuta guru honorer sebagai PPPK masih berkisar di angka 400-an ribu. Fakta ini menunjukkan jika Kemendikbud butuh memperluas sosialisasi kepada pemerintah daerah maupun kepada asosiasi guru.
“Banyak guru maupun asosiasi guru yang bertanya kepada saya kok belum menerima pengumuman rekrutmen sejuta guru honorer melalui PPPK ini. Baik cara mendaftarnya, apa persyaratannya, bagaimana cara seleksinya, dan sebagainya. Kami berharap Kemendikbud meningkatan sosialisasi baik secara online maupun offline,” tukasnya.
Politikus PKB tersebut juga mendesak agar pemerintah memberikan prioritas rekrutmen guru menjadi ASN bagi para honorer yang tergabung dalam Forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+). Mereka adalah guru honorer yang menuntut pengangkatan langsung menjadi PNS melalui keputusan presiden (keppres). Mereka rata-rata mempunyai masa pengabdian lama dan telah teruji rekam jejaknya dalam mengajar.
“Pemerintah bisa membuat skema kebijakan afirmatif melalui penerbitan aturan perundangan untuk mengangkat GTKHNK 35+ sebagai ASN tanpa tes karena rekam jejaknya telah teruji,” pungkasnya.