Rabu 20 Jan 2021 08:21 WIB

OJK Minta Perbankan Utamakan Pencadangan Kerugian

Per 4 Januari 2020, total outstanding restrukturisasi kredit perbankan Rp 971,1 T

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan dapat mengedepankan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Adapun langkah ini untuk menjaga jika restrukturisasi tidak seluruhnya berhasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan per 4 Januari 2021, total outstanding restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 971,1 triliun kepada 7,57 juta debitur. Adapun jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah dan masih terus berlangsung. 

Baca Juga

"Di dalam POJK 48/2020 kita minta para bankir berhati-hati supaya nanti bila restrukturisasinya ada ganjalan. Kita sudah bisa membentuk CKPN. Nanti para bankir membagi dividen juga diperhatikan, tolong dilihat lakukanlah stress test untuk melihat CKPN nya. Jadi sebelum melakukan tindakan aksi korporasi tolong dilihat lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak dari restrukturisasi," ujarnya saat acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement