REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siswa lulusan madrasah tidak bisa ikut seleksi PTN. Informasi yang menyebut LTMPT melarang siswa madrasah mengikuti seleksi PTN sudah dipastikan hoaks.
"LTMPT tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan MA keagamaan untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN, UTBK-SBMPTN 2021," kata Nasih, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Peraturan yang dimaksud yakni program studi yang ditawarkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada SNMPTN dan SBMPTN hanya yang bersifat umum. Artinya, program studi keagamaan tidak akan masuk ke dalam SNMPTN dan SBMPTN.
"Khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara tersendiri," kata Nasih menambahkan.
Nasih mengatakan, siswa kelas XII tahun 2021 pada SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta dapat mendaftar seleksi masuk PTN. Khusus untuk jalur SNMPTN, siswa yang memenuhi syarat atau eligible diperbolehkan mengikuti seleksi jalur tersebut dengan memilih prodi yang ada di PTN, politeknik, serta PTKIN khusus prodi umum.
Sementara itu, untuk politeknik, prodi yang ditawarkan hanya D-4 saja. Di luar prodi yang sudah disebutkan, Nasih menjelaskan politeknik negeri menyelenggarakan PMB secara tersendiri, di luar SNMPTN dan SBMPTN.
Ia juga menambahkan, seleksi jalur SNMPTN menggunakan nilai rapor masing-masing siswa. Kesesuaian nilai mata pelajaran dengan prodi yang dipilih merupakan suatu pertimbangan dalam seleksi.