REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku sudah beberapa kali memprotes kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Protes berkenaan dengan rekrutmen anggota DKPP.
"Saya berkali-kali dan saya juga protes sama teman-teman DKPP bahwa pengisian teman-teman di DKPP itu kan adalah, ya saya kira ini fakta yang tidak bisa kita hindari bahwa mereka adalah orang-orang yang juga pernah berkompetisi dengan kawan-kawannya yang ada di KPU dan Bawaslu sekarang," ujar Doli dalam diskusi daring, Rabu (20/1).
Ia mengatakan, lembaga DKPP yang akan memeriksa aduan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu seharusnya diisi dengan orang-orang yang mempunyai reputasi baik. Selain itu, orang yang tidak memiliki kepentingan tertentu dan hanya ingin memastikan setiap penyelenggara pemilu berintegritas serta menjaga moral dan etika.
Selama ini, ia mengatakan, masih banyak penyelenggara yang bukan hanya terjebak kasus pelanggaran kode etik, melainkan juga pelanggaran hukum. Menurutnya, hal ini pun berkaitan juga dengan masalah sistem atau pola rekrutmen penyelenggara pemilu.
"Bagaimana proses seleksinya itu betul-betul menghasilkan bukan punya kemampuan atau keahlian soal kepemiluan, tetapi juga orang-orang yang mempunyai integritas, yang bisa menjaga kewibawaan demokrasi," kata Doli.
Ia mengatakan, muncul ego sektoral bahkan arogansi dari tiga lembaga penyelenggara pemilu. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, fungsi lembaga KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan.
"Bahkan bukan satu ke mana satu ke mana, saling tabrakan. Yang lebih memprihatinkan kita justru ada semacam muncul ego institusi di lembaga penyelenggaraan kita," kata Doli.
Kasus yang baru-baru ini terjadi adalah pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Doli mengatakan, putusan pemberhentian dari jabatan itu muncul tidak berhubungan langsung dengan proses pelaksanaan pemilihan.
"Enggak ada angin, enggak ada hujan, tiba-tiba ada peristiwa yang tidak ada hubungannya soal kepemiluan, soal antar-mengantar, keluar surat atau tidak surat, kemudian diputuskan ketua KPU RI itu diberhentikan sebagai ketua," kata Doli.
Doli juga menilai sikap atau reaksi KPU berlebihan setelah Arief diberhentikan dari jabatan ketua. Tidak ada komunikasi dengan pihak lain selain KPU dan DKPP.