Jumat 22 Jan 2021 02:45 WIB

Korsel Resmi Bentuk Badan Investigasi Antikorupsi

Pemerintah memberikan kewenangan lembaga tersebut menyelidiki korupsi pejabat

Red: Nur Aini
Korea Selatan pada Kamis (21/1) resmi membentuk badan antikorupsi untuk menyelidiki pejabat tinggi.
Korea Selatan pada Kamis (21/1) resmi membentuk badan antikorupsi untuk menyelidiki pejabat tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan pada Kamis (21/1) resmi membentuk badan antikorupsi untuk menyelidiki pejabat tinggi.

Pada Rabu (20/1), Majelis Nasional mendukung pengangkatan Kim Jin-wook, mantan hakim yang akan memimpin badan investigasi beranggotakan 65 jaksa dan tim penyelidik.

Baca Juga

Presiden Moon Jae-in kemudian secara resmi memberi wewenang kepada Kim Jin-wook untuk memimpin badan tersebut pada Kamis.

"Saya sepenuhnya sadar bahwa orang-orang mengharapkan praktik korupsi di antara para pejabat dapat dibasmi dan lembaga-lembaga negara direformasi," kata Kim saat upacara pelantikannya.

Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk menyelidiki kasus korupsi pejabat pemerintah, anggota parlemen, dan jaksa, termasuk presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement