REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu saat ini belum secara menyeluruh mengatur perihal pemilihan umum. Untuk itu, ia menilai perlu adanya revisi dari undang-undang tersebut.
"Belum menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis," ujar Titi dalam diskusi daring yang digelar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Senin (25/1).
Selain itu, masih ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dapat bermakna ganda dengan UU Pemilu. Hal ini menyebabkan adanya poin-poin yang sulit dipahami dan tumpang tindih di antara dua undang-undang tersebut.
"Misal, perbedaan mekanisme akreditasi pemantau di pemilu dan Pilkada, perbedaan terminologi dalam pengelolaan pemilu, pantarlih pada pemilu atau PPDP pada Pilkada," ujar Titi.
Perludem juga menilai UU Pemilu tak dibuat untuk jangka yang panjang dan membuat adanya ketidakkonsistenan dalam penyelenggaraannya. Hal itu membuat penyelenggara selalu beradaptasi dengan aturan baru yang membuatnya tak maksimal.
Perludem mendorong agar revisi UU Pemilu kali ini untuk memperhitungkan jangka panjang pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini agar regulasinya relevan dan penting untuk memperkuat kualitas tata kelola pemilu di Indonesia.
"Penyatunaskahan pengaturan pemilu dan Pilkada sangat penting dilakukan guna mengatasi pengaturan yang bermakna ganda, sulit dipahami, tumpang tindih, tidak konsisten, dan tidak komprehensif," ujar Titi.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan menghormati usulan berbagai pihak yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PAN mendorong agar Undang-Undang tersebut tak direvisi.
"UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterpakan secara formal dalam kurun waktu empat sampai lima tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan undang-undang ini berjalan cukup baik," ujar Zulkifli.