REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah disusun oleh Badan Keahlian DPR dan dibahas oleh Komisi II DPR selaku pengusul RUU. ia mengatakan untuk sampai pada tahapan pembahasan masih sangat jauh.
"Kalau pertanyaannya apakah dibahas di baleg atau Komisi II itu Belanda masih jauh bos, masih sangat jauh Belanda itu," kata Baidowi kepada Republika, Selasa (26/1).
Ia pun menjelaskan kembali tahapan pembentukan sebuah undang-undang. Setelah nantinya RUU tersebut diserahkan ke baleg untuk diharmonisasi, maka baleg akan memberikan kesepakatan. Setelah ada kesepakatan dari baleg terkait dengan harmonisasi RUU pemilu, maka RUU tersebut diserahkan kembali ke komisi II selaku pengusul untuk diteruskan ke paripurna.
"Disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Jadi baru inisiatif usul DPR," ujarnya.
Politikus PPP tersebut menjelaskan, setelah menjadi usul inisiatif DPR di paripurna, RUU tersebut nantinya dikirim ke pemerintah untuk dimintakan daftar inventarisasi masalah (DIM). Baru kemudian pemerintah mengeluarkan surat presiden.
"Setelah ada surat dari pemerintah dengan surpresnya maka dibawa ke bamus DPR. Itu akan diputuskan AKD (alat kelengkapan dewan) mana yang akan membahas apakah komisi apakah baleg ataukah pansus," tuturnya.
"Sekarang masih mau diharmonisasi di baleg untuk diserahkan ke komisi II dan komisi II menyampaikan ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif. Jadi belum ada pembahasan," imbuhnya. ()