REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Dian Fath Risalah, Antara
Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai. Penyidik Bareskrim pada Selasa (26/1) malam juga telah menjemput paksa Ambroncius untuk diperiksa dan ditahan.
"Menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Kasus ini bermula ketika Natalius memberikan komentar terkait sikap pemerintah yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk divaksin. Namun, menurutnya, pemerintah tidak boleh memaksa jika ada warga negara yang menolak untuk divaksin. Natalius menyebut bahwa keinginan untuk divaksin atau tidak adalah Hak Asasi Manusia.
Ambroncius lewat akun Facebook-nya menanggapi Natalius tersebut dengan kata-kata rasialisnya. Dalam unggahannya, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila dengan disertai kata-kata yang dianggap melecehkan.
"Mohon maaf yg sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat utk MANUSIA bukan utk GORILLA apalagi KADAL GURUN. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu di Vaksin. Faham?” tulis Ambroncius di akun Facebook-nya yang kemudian dihapus.
Menurut Argo, dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari para saksi. Sebanyak lima saksi yang telah diperiksa, termasuk ahli pidana dan juga ahli bahasa. Kemudian, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri.
Baca juga : Ambroncius Ditahan, Ketum AMPB: Pemerintah tak Pandang Bulu
Akibat perbuatannya, Ambroncius dikenakan 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE. Kemudian juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas lima tahun penjara.
Pada Senin (25/1) malam Ambroncius dengan mengenakan baju merah bertuliskan Projamin warna merah mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia membantah telah berlaku rasialis terhadap Pigai.
"Sebenarnya, saya harusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kita sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," ujar politikus Partai Hanura tersebut.
Lebih lanjut, Ambroncius membantah telah berbuat rasialis terhadap Natalius Pigai yang mengkritik kebijakan pemerintah terkait vaksin Sinovac. Ia mengaku, unggahannya di Facebook merupakan sindiran bukan hinaan.
"Isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi rekan-rekan saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata Ambroncius.