Rabu 27 Jan 2021 20:05 WIB

AS Tinjau Sanksi Pejabat Mahkamah Pidana Internasional

Sanksi sebelumnya diterapkan karena ICC berusaha menyelidiki kejahatan perang AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan meninjau secara menyeluruh sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Foto: AP/Evan Vucci
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan meninjau secara menyeluruh sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan meninjau secara menyeluruh sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi tersebut sebelumnya diterapkan karena ICC berusaha menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.

"Meskipun kami tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Afghanistan dan Israel/Palestina, sanksi akan ditinjau secara menyeluruh saat kami menentukan langkah kami selanjutnya," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri, dikutip laman Middle East Monitor pada Rabu (27/1).

Baca Juga

Dia menyebut pemerintahan AS yang baru mendukung reformasi untuk membantu ICC mencapai misi intinya dengan lebih baik dalam menghukum dan mencegah kejahatan kekerasan. AS berharap dapat bekerja sama dengan ICC dalam kasus-kasus luar biasa.

Tahun lalu, pemerintahan mantan presiden AS Donald Trump mengkritik upaya ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan. Menurutnya, ICC melanggar kedaulatan nasional Washington.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement