Rabu 27 Jan 2021 21:42 WIB

Jampidsus Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi BPJS Naker

Jampidsus sinyalir penyimpangan pengelolaan dana nasabah asuransi BPJS Naker.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Gedung Kejaksaan Agung. Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 10 nama dalam lanjutan pengungkapan dugana korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (27/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Kejaksaan Agung. Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 10 nama dalam lanjutan pengungkapan dugana korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa 10 nama dalam lanjutan pengungkapan dugana korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (27/1). Lima terperiksa di antaranya, para petinggi dari manajer investasi di dalam negeri. Sisanya, para pejabat dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, menerangkan, 10 terperiksa tersebut yakni YM, ABY, IAP, AR, dan ISI. Lainnya, FRH, REP, PI, dan NS, serta MK. “Pemeriksaan 10 saksi tersebut, dilakukan guna mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

Ebenezer, dalam rilisnya menerangkan, YM merupakan Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Asset Management, adapun ABY, dan ISI Direktur Utama, dan Direktur PT Samuel Asset Management. IAP, AR, dan NS, selaku Staf Deputi Direktur Keuangan, Penata Senior Analisis Pasar Uang-Reksadana BPJS Ketenagakerjaan. Adapun FRH, dan MK adalah Direktur Utama PT Syailendra Capital, dan Direktur BNP-Paribas. Terakhir, REP, Asisten Deputih Wilayah dari BPKP.

Dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, penyidikan di Jampidsus mensinyalir adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah asuransi. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, ada pengalihan dana nasabah BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai transaksi setotal Rp 43 triliun ke dalam bentuk saham dan reksa dana.

Nilai transaksi tersebut, dikatakan Febrie yang menjadi fokus penyidikannya. Akan tetapi, Febrie menerangkan, nilai transaksi tersebut, belum dapat dikatakan sebagai estimasi kerugian negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement