Kamis 28 Jan 2021 03:30 WIB

Legislator Nilai Pemerintah Tak Obral Izin Pengolahan Lahan

Legislator menilai pemerintah mempermudah perizinan usaha bukan mengobral izin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menilai pemerintah telah mempermudah penerbitan perizinan usaha. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mempermudah investasi dan memotong birokrasi yang berbelit seperti dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan.

"Pak Jokowi konsisten bagaimana memajukan ekonomi dengan memangkas birokrasi tetapi mengawasi secara ketat berbagai izin, termasuk pada sektor kehutanan," kata Firman Subagyo di Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, ketatnya perizinan bidang kehutanan di masa Presiden Jokowi karena ada mekanisme pengawasan teknis dan administratif di kementerian KLHK. Lanjutnya, hal itu mengingat banyak permasalahan kehutanan di masa lalu yang seolah-olah hasil dari kerja  pemerintahan saat ini.

Firman mengklaim, pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPR RI tidak mendapati adanya obral perizinan. Dia mengatakan, walaupun hal itu terjadi maka sejak awal akan dicegah.

"Buktinya tidak ada jadi tudingan adanya obral izin itu sangat tendensius dan tak berdasar," katanya.

Firman mengatakan, selama bermitra dengan KLHK, Komisi IV malah mendapat banyak masukan dan perubahan yang telah menuai hasil, misalnya kurangnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perbaikan lingkungan, tata kelola birokrasi dan pengelolaan hutan yang semakin baik.

Ia contohnya saat ini adalah bagaimana keterlanjuran kebun sawit yang mana baru di era pemerintah saat ini dibuat dasar hukumnya dulu. Baru kemudian diakomodir di dalam UU Ciptaker.

"Sebelum era Jokowi tidak ada terobosan persoalan kehutanan yang menahun. Memang berat dan butuh waktu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement