Ahad 31 Jan 2021 15:27 WIB

Kasus Covid-19 Tinggi, Jepang Perpanjang Status Darurat

Perpanjangan status keadaan darurat Jepang akan berlaku hingga setidaknya satu bulan

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pria bersepeda melewati papan iklan Olimpiade Tokyo di luar Kantor Pemerintah Metropolitan Tokyo di Tokyo, Jepang, 27 Januari 2021. Komite Olimpiade Internasional akan mengadakan pertemuan Dewan Eksekutif mengenai Olimpiade Tokyo yang dijadwalkan ulang untuk dibuka pada 23 Juli 2021.
Foto: EPA-EFE/FRANCK ROBICHON
Seorang pria bersepeda melewati papan iklan Olimpiade Tokyo di luar Kantor Pemerintah Metropolitan Tokyo di Tokyo, Jepang, 27 Januari 2021. Komite Olimpiade Internasional akan mengadakan pertemuan Dewan Eksekutif mengenai Olimpiade Tokyo yang dijadwalkan ulang untuk dibuka pada 23 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Pemerintah Jepang akan memperpanjang status keadaan darurat atas pandemi virus corona jenis baru (COVID-19). Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran atas jumlah kasus penyakit yang masing tinggi di Ibu Kota Tokyo dan sejumlah daerah lainnya di negara itu.

Menurut laporan media lokal Jepang, perpanjangan status keadaan darurat akan berlaku hingga setidaknya satu bulan ke depan, dimulai pada Sabtu (30/1). Meski demikian, keputusan akhir perpajangan status keadaan darurat di 11 dari 47 prefektur negara setelah 7 Februari masih akan dipertimbangkan pada pekan depan.

Baca Juga

Dilansir Xinhua, sebuah sumber yang dekat dengan Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan delapan dari 11 prefektur akan mematuhi perpanjangan status darurat. Diantaranya adalah Tokyo, Kanagawa, Chiba, Saitama, Osaka, Kyoto, Hyogo, dan Fukuoka.

Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (30/1), Suga mengatakan bahwa perlu mengamati situasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan. Status keadaan darurat Jepang pertama kali diumumkan pada tahun ini di Tokyo dan tiga prefektur sekitar pada 7 Januari.

Dalam waktu enam hari setelahnya, status darurat diperluas ke tujuh prefektur lainnya. Dengan diberlakukannya status darurat, warga diminta untuk menghindari bepergian selain untuk keperluan penting, serta mendesak restoran, maupun fasilitas makan dan minum seluruhnya untuk mempersingkat jam operasional.

Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk menambahkan Prefektur Okinawa di mana kasus COVID-19 terus menyebar di pulau-pulau terpencil wilayah tersebut. Sementara, pihak berwenang akan mempertimbangkan untuk mencabut status keadaan darurat di Prefektur Tochigi di utara Tokyo, karena kasus baru yang dikonfirmasi telah menurun secara drastis.

Agar prefektur dapat mencabut status keadaan darurat, situasi COVID-19 harus membaik dari Tahap 4 yang menunjukkan level terburuk pada skala empat poin pemerintah. Standar untuk menentukan tahapan didasarkan pada enam indikator utama, termasuk jumlah kasus infeksi mingguan per 100.000 orang dan persentase tempat tidur rumah sakit yang tersedia untuk pasien COVID-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement