REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut membubarkan kegiatan kontes ketangkasan domba yang digelar warga di Desa Panjiwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Ahad (31/1). Kegiatan itu disebut melanggar aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang saat ini diterapkan di Kabupaten Garut.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, kegiatan itu diketahui saat Satgas Penaganan Covid-19 Kabupaten Garut melakukan operasi yustisi pada Ahad siang. Ketika tiba di lokasi, didapati terdapat kegiatan kontes ketangkasan domba.
"Kegiatan kontes ketangkasan domba itu tidak mengikuti prosedural perizinan dari Satgas," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Ahad.
Menurut dia, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Tarogong Kaler tidak pernah mengeluarkan izin kontes ketangkasan domba tersebut. Karena itu, kegiatan tersebut dibubarkan untuk mencegah peneyabran Covid 19 di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.
Muslih mengatakan, ketika petugas gabungan mendatangi tempat kontes, para peserta dan panitia langsung membubarkan diri masing- masing. Diketahui, ketua panitia kegiatan itu merupakan kepala desa setempat.
"Aparat kemudian memberi sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat. Dengan sukarela mereka menghentikan kegiatan," kata dia.
Muslih mengatakan, aparat di lapangan juga memberi tahu kepada warga jika PSBB proporsional di Kabupaten Garut telah diperpanjang. Pemberlakuan PSBB proporsional di Garut saat ini berlaku sampai hingga 8 Februari 2021.
Ia menambahkan, pembubaran kegiatan itu berlangsung kondusif. Namun, aparat tetap melakukan pemeriksaan kepada ketua panitia, yang notabene merupakan kepala desa setempat.