Kamis 04 Feb 2021 15:11 WIB

Wakil Ketua DPR: WNA tidak Bisa Jadi Kepala Daerah

Azis mengatakan KPU, Bawaslu dan Kemendagri perlu segera melakukan penyelidikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menanggapi bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Menurutnya, WNA ditegaskannya tak dapat menjadi kepala daerah di Indonesia.

"Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara, tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/2).

Baca Juga

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri perlu segera melakukan penyelidikan. Serta ke depannya tak lagi terjadi hal serupa.

"Dukcapil harus terperinci dan KPUD harus kordinasi dengan Mendagri dan (Badan) Imigrasi," ujar Azis.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore diperiksa polisi. Hal ini untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS), sementara masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.

"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya," tutur Zudan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement