REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
SKB ini memberikan hak kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan memilih seragamnya dengan atribut kekhususan agama atau tidak dengan atribut kekhususan agama.
"Kalau melihat SKB (tiga menteri ini) itu tidak ada larangan artinya diperbolehkan memilih (siswi segaramnya), ini komentar saya pribadi," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Prof Dadang mengatakan, selama tidak ada larangan menggunakan seragam dengan atribut kekhususan agama, maka sekolah-sekolah negeri masih bisa siswinya yang Muslim memakai seragam Muslim.
Menurutnya, yang paling mengkhawatirkan adalah kalau ada larangan pemakaian seragam dengan atribut kekhususan agama bagi siswi Muslim seperti dulu. Tapi SKB ini masih membolehkan siswi Muslim memakai seragam berdasarkan pilihannya.
"Sekolah negeri keagamaan saya kira walaupun diwajibkan (siswinya menggunakan seragam dengan atribut kekhususan agama) bagus juga, karena untuk mengamalkan ilmu yang didapatkan (siswi) di sekolah keagamaan," ujarnya.
Prof Dadang juga berpandangan, di sekolah umum tentu non-Muslim memang tidak harus dipaksa memakai seragam Muslim. Kecuali itu local wisdom atau kearifan lokal, di mana daerah tersebut secara adat memakai pakaian tertentu.
"Kita hormati saja local wisdom yang dikeluarka daerah untuk memakai pakaian adat dan kegamaan, kalau daerah punya kebijakan local wisdom itu," ujarnya.