Jumat 05 Feb 2021 20:07 WIB

Tes Cepat Covid-19 Dijual di Pasar Pramuka, Ini Kata Polri

Alat tes cepat Covid-19 dilarang dijualbelikan secara bebas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Petugas medis melakukan cek alat tes cepat antigen COVID-19.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Petugas medis melakukan cek alat tes cepat antigen COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pedagang alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengemukakan permintaan konsumen terhadap produk tes cepat (rapid test) Covid-19 meningkat sekitar 5-10 persen dalam kurun sepekan terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan alat kesehatan tes cepat itu dilarang dijual bebas untuk masyarakat umum. Pihak kepolisian juga akan mencari kebenaran informasi tersebut.

"Kami akan melihat dulu apakah itu hasil laporan ahli apakah alat-alat kesehatan rapid test, baik antibodi dan antigen palsu atau tidak. Nanti kami akan mencari data dan informasi mengenai kebenaran penjualan alat tes cepat rapid di Pasar Pramuka," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat berbicara di konferensi virtual Kemenkes mengenai antisipasi libur Imlek, Jumat (5/2) sore.

Baca Juga

Kemudian, dia melanjutkan, kalau Polri menemukan ada pelanggaran hukum dan tidak benar akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, alat tes cepat Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan untuk masyarakat umum karena butuh kompetensi khusus hanya tenaga kesehatan (nakes) yang bisa melakukannya. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada dua jenis penjual alat kesehatan.

Pertama adalah distributor alat kesehatan yang menjadi tempat transaksi jual beli fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti klinik hingga rumah sakit. Kemudian tipe kedua adalah pedagang alat kesehatan yang jadi tempat jual beli masyarakat umum.

Tetapi ia menekankan alat kesehatan ini tidak boleh dijual dalam jumlah banyak untuk masyarakat umum karena itu aturannya.

"Namun, seharusnya rapid test antigen tidak masuk dalam daftar alat kesehatan yang bisa dijual untuk orang umum, ini termasuk rapid test antibody yang mengambil darah juga tidak diperbolehkan. Sebab, harus tenaga kesehatan yang memang berkompeten mengambil swab menggunakan rapid test antigen atau antibody, jadi bukan sembarang orang," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (5/2).

Artinya, dia menambahkan, alat-alat kesehatan jenis ini yang ditawarkan pedagang alat kesehatan hanya bisa dibeli oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan jumlahnya tidak dalam jumlah besar. Kemudian jika pembelian tes cepat Covid-19 dalam jumlah besar, ia menyebutkan fasyankes bisa langsung membeli ke distributor alat-alat kesehatan.

Terkait pelanggaran jual beli tes cepat Covid-19 di Pasar Pramuka, Nadia menyebutkan penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian. Sebab, dia melanjutkan, proses penjualan alat kesehatan ada di ranah polri. Termasuk memperbolehkan alat kesehatan yang mana boleh diperjualbelikan di tingkat pedagang alat kesehatan dan mana yang tidak boleh karena sudah ada daftar izin edar dari Direktorat Fatmasi dan  Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement