Selasa 07 Feb 2023 18:02 WIB

Suara Pedagang Obat Setelah Muncul Lagi Kasus Kematian Anak Akibat Gagal Ginjal

Pedagang meminta pengawasan peredaran obat sirop untuk anak-anak diperketat.

Seorang pedagang menunjukkan surat edaran larangan penjualan obat bebas dalam bentuk sirop di Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Saat ini kembali muncul kasus gagal ginjal yang mengakibatkan kematian pada anak yang disebut setelah mengonsumsi obat merek Praxion. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Seorang pedagang menunjukkan surat edaran larangan penjualan obat bebas dalam bentuk sirop di Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Saat ini kembali muncul kasus gagal ginjal yang mengakibatkan kematian pada anak yang disebut setelah mengonsumsi obat merek Praxion. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Desy Susilawati, Zainur Mashir Ramadhan

Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Indonesia telah membuat pemerintah melakukan penyetopan penyebaran sejumlah obat. Teranyar, pemerintah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirup pereda demam dan nyeri bermerk Praxion menyusul temua dua kasus baru gagal ginjal pada anak di DKI Jakarta.

Baca Juga

Republika mengecek langsung keberadaan obat itu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang mana menjadi salah satu sentra penjualan berbagai macam obat dan alat kesehatan. Berdasarkan pantauan, obat Praxion tak terlihat di etalase toko-toko obat di sana.

Para penjual yang Republika sambangi pun mengaku sudah tidak lagi menjual obat tersebut di tokonya. Seorang penjaga salah satu toko obat di pasar tersebut, Kalalo (22 Tahun), menjelaskan, Praxion merupakan obat bebas yang memang kerap berada di etalase toko.

Setelah mendengar berita yang beredar soal obat tersebut, tokonya langsung menarik obat-obat itu dari etalase dan tidak menjualnya lagi. "Nggak mau ambil risiko sampe nanti suratnya keluar juga," ujar Kalalo.

Keterangan serupa juga Republika dapatkan dari dua penjual obat di dua toko lainnya, yakni Aldi (50 tahun) dan Iqbal (40 tahun). Menurut Aldi, karena Praxion sudah diperintahkan untuk ditarik, tokonya menyetop penjualan obat tersebut. Sementara Iqbal mengatakan, obat tersebut sudah langsung ditarik oleh pihak toko maupun distributor.

"Sudah ditarik langsung semua. Mungkin itu dalam proses langsung pengambilan semua dari distributor. Distributor juga sudah gerak cepat," kata Iqbal sembari merapikan dus-dus jualannya.

Iqbal mengakui, penarikan obat yang dilakukan oleh pemerintah beberapa kali membuat repot pedagang karena harus membereskan obat tersebut sesegera mungkin untuk kemudian dikembalikan ke distributor agar tak membahayakan konsumen. Menurutnya, pemerintah harus lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan.

"Kurang lebih gitu. Pengawasan lebih diperketat lagi untuk masalah obat. Apalagi dengan banyak macam produk obat, dengan satu sisi merk kan ada berapa ratus obat dia mengeluarkan. Itu memang harus ditingkatkan pengawasannya," jelas Iqbal.

Menurut Kalalo, pengawasan yang kurang baik utamanya akan berdampak bagi konsumen, terlebih anak-anak yang menjadi korban. Untuk itu, dia juga sepakat agar pemerintah melakukan pengawasan obat-obatan yang lebih baik lagi ke depan.

"Bukan di pedagang saja. Kan konsumen juga. Karena di sini yang lebih kasihan konsumen, apalagi anak-anak kecil," kata dia.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement